Senin, 15 Oktober 2012

Apa Ya Tugas Penghulu itu?


Oleh : Abdul Rohim (16/10/2012)

Bagi masyarakat kita penghulu merupakan sesuatu yang tidak asing lagi bagi mereka. Rentang sejarah yang panjang menempatkan penghulu telah membumi di seluruh pelosok negeri. Sehingga muncul istilah-istilah lain seperti pak mudin, pak naib, pak PPN yang tugas nya adalah mengurusi masalah perkawinan.

Setiap masyarakat mempunyai hajat perkawinan maka yang akan mereka datangi adalah penghulu, maka lahirlah konstruk baru bahwa tidak sah pernikahan kalau tidak dihadapan penghulu atau yang menikahkan anak nya harus penghulu. Disinilah, akan kita temukan bagaimana sebagian  masyarakat mewakilkan segala sesuatunya termasuk wakalah wali dalam prosesi akad nikah.


Terjadilah Peran wali menjadi seakan-akan kurang penting, kurang afdol dan kurang pas. Walaupun tentunya secara syar’I memang saling menolong itu diperbolehkan termasuk wakalah wali ini.

Kemudian sebenarnya penghulu itu apa dan apa saja tugasnya ?.

dalam peraturan perundangan di negara kita, penghulu dikategorikan  pegawai fungsional yang bertugas mengawasi nikah/rujuk dan kegiatan kepenghuluan. sebagaimana peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara  nomor: per/62 /m.pan/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu  dan angka kreditnya (BAB I Pasal 1 ayat (1) )yang menyatakan bahwa penghulu, adalah “pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan”.

Dari keterangan diatas, kita dapat mengetahui bahwa penghulu bertugas  dalam dua hal yaitu pertama ; Mengawasi nikah/rujuk menurut agama islam yang berarti pengawasan pernikahan mereka yang beragama islam dilakukan oleh seorang penghulu. Bagi yang non-islam pencatatan dilakukan di catatan sipil. Dan yang kedua;  kegiatan kepenghuluan yaitu kegiatan pelayanan dan konsultasi  nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan (lih. Pasal 1 Ayat 2). 

Dalam (ayat 3 ) di jelaskan bahwa Pelayanan dan Konsultasi nikah/rujuk, adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan; 

dan Dalam (Ayat 4) Pengembangan Kepenghuluan, adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as-syaksiyah), pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat, serta koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang nikah dan rujuk.

Kalau kita lihat tugasnya diatas bahwa tugas penghulu berada diujung tombak kementerian agama dalam hal ini KUA yang berada ditiap kecamatan. Dan dapat dipahami juga bukan masalah pernikahan saja yang diurusnya akan tetapi lebih jauh dari itu yaitu permasalahan keagamaan di dalam masyarakat.

Karena penghulu adalah pegawai fungsional, maka pengajuan kepangkatanya adalah dengan penilaian angka kredit (DUPAK).  Dari angka kredit penghulu ini, kita bisa lebih rinci lagi memahami tugas penghulu.

Angka kredit yang dinilai, terdiri dari 5 (Lima) komponen yaitu (1) Pendidikan (2) Pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk, (3) Pengembangan kepenghuluan (4) Pengembangan profesi (5) Penunjang tugas Penghulu. 

Jenjang jabatan penghulu ada 3 yaitu penghulu pertama, penghulu muda dan penghulu madya yang mempunyai tugas dan tanggung jawab tersendiri dalam jenjang jabatan nya tersebut.

Mari kita lihat, kegiatan penghulu atau tugas pokok nya saja selain tugas-tugas lainya seperti 5 komponen diatas berdasarkan jenjang jabatan nya tersebut. (lihat pasal 8 PERMENPAN nomor: per/62 /m.pan/6/2005).

A.   PENGHULU PERTAMA, YAITU:
1.   Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.   Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.   Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
4.   Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
5.   Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
6.   Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
7.   Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
8.   Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses mengujikebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitasnikah/rujuk;
9.   Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
10.  Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
11.  Memandu pembacaan sighat taklik talak;
12.  Mengumpulkan data kasus pernikahan;
I3.  Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
14.   Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
15.  Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
16.  Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
17.  Melatih kader pembina keluarga sakinah; 
I8.  Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
19.  Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
20.  Melakukan   koordinasi   kegiatan   lintas   sektoral   di   bidang kepenghuluan.

B.   PENGHULU MUDA, YAITU: 

1.   Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.   Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.   Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
4.   Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi  di luar Balai Nikah;
5.   Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
6.   Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya;
7.   Menganalisis pengantin;kebutuhan      konseling/penasihatan      calon
8.   Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon pengantin;
9.   Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin;
10.  Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin;
11.  Memimpin   pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
12.  Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
13. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
14.  Memandu pembacaan sighat taklik talak;
15.  Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikanpelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
16.  Menyusun monografi kasus;
17.  Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/ruju
18.  Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
19.   Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat; 
20   Menyusun materi bimbingan muamalah;
21.   Membentuk kader pembimbing muamalah;
22.  Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
23.  Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
24.   Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
25.  Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
26.  Melatih kader pembina keluarga sakinah;
27.   Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah; 
28   Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
29.  Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah;
30.  Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
31.  Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
32.  Melakukan   koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
 
C.     PENGHULU MADYA, YAITU: 

1.   Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.   Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.   Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
4.   Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
5.   Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
6.   Memandu pembacaan sighat taklik talak;
7.   Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga;
8.   Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi;
9.   Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
 10.  Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/rujuk;
11.   Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
 12.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
13.   Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
14.  Melakukan  telaahan  dan  pemecahan  masalah  pelanggaran kenikah/rujuk;
I5.  Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
I6.  Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum; 
17.   Melatih kader pembimbing muamalah; 
I8. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
19.  Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah;
20.  Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
21.  Melatih kader pembina keluarga sakinah;
22.   Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
23.  Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
24.  Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah;
25.  Mengembangkan     metode     penasihatan,     konseling     dan pelaksanaan nikah/rujuk;
26.  Merekomendasi   hasil   pengembangan   metode   penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/rujuk;
27.  Mengembangkan   perangkat dan  standar  pelayanan  nikah/rujuk;
28.  Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar  pelayanan nikah/rujuk;
29.  Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
SO.Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/rujuk;
31.   Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat;
32.   Melakukan   koordinasi   kegiatan   lintas   sektoral   di   bidang kepenghuluan.

2 komentar:

  1. pembahasannya sangat rinci, terimakassih atas informasi bermanfaat yang telah dibagikan lewat artikel ini.. semoga banyak juga orang yang merasa terbantu dengan adanya artikel ini...
    Aplikasi Administrasi

    BalasHapus