Oleh : Abdul Rohim (16/10/2012)
Bagi
masyarakat kita penghulu merupakan sesuatu yang tidak asing lagi bagi mereka.
Rentang sejarah yang panjang menempatkan penghulu telah membumi di seluruh
pelosok negeri. Sehingga muncul istilah-istilah lain seperti pak mudin, pak
naib, pak PPN yang tugas nya adalah mengurusi masalah perkawinan.
Setiap
masyarakat mempunyai hajat perkawinan maka yang akan mereka datangi adalah
penghulu, maka lahirlah konstruk baru bahwa tidak sah pernikahan kalau tidak
dihadapan penghulu atau yang menikahkan anak nya harus penghulu. Disinilah,
akan kita temukan bagaimana sebagian
masyarakat mewakilkan segala sesuatunya termasuk wakalah wali dalam
prosesi akad nikah.
Terjadilah
Peran wali menjadi seakan-akan kurang penting, kurang afdol dan kurang pas.
Walaupun tentunya secara syar’I memang saling menolong itu diperbolehkan
termasuk wakalah wali ini.
Kemudian sebenarnya penghulu itu apa
dan apa saja tugasnya ?.
dalam
peraturan perundangan di negara kita, penghulu dikategorikan pegawai fungsional yang bertugas mengawasi
nikah/rujuk dan kegiatan kepenghuluan. sebagaimana peraturan menteri
pendayagunaan aparatur negara nomor:
per/62 /m.pan/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya (BAB I Pasal 1 ayat (1) )yang
menyatakan bahwa penghulu, adalah “pegawai negeri sipil sebagai pegawai
pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut
agama islam dan kegiatan kepenghuluan”.
Dari
keterangan diatas, kita dapat mengetahui bahwa penghulu bertugas dalam dua hal yaitu pertama ; Mengawasi
nikah/rujuk menurut agama islam yang berarti pengawasan pernikahan mereka yang
beragama islam dilakukan oleh seorang penghulu. Bagi yang non-islam pencatatan
dilakukan di catatan sipil. Dan yang kedua;
kegiatan kepenghuluan yaitu kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan
(lih. Pasal 1 Ayat 2).
Dalam (ayat 3 ) di jelaskan bahwa Pelayanan dan
Konsultasi nikah/rujuk, adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu
meliputi perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk,
pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk,
pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat
dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan
evaluasi kegiatan kepenghuluan;
dan Dalam (Ayat 4) Pengembangan Kepenghuluan,
adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pengkajian masalah
hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as-syaksiyah), pengembangan
metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, pengembangan
perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, penyusunan kompilasi fatwa hukum
munakahat, serta koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang nikah dan rujuk.
Kalau
kita lihat tugasnya diatas bahwa tugas
penghulu berada diujung tombak kementerian agama dalam hal ini KUA yang
berada ditiap kecamatan. Dan dapat dipahami juga bukan masalah pernikahan saja yang diurusnya akan tetapi lebih jauh
dari itu yaitu permasalahan keagamaan
di dalam masyarakat.
Karena
penghulu adalah pegawai fungsional, maka pengajuan kepangkatanya adalah dengan
penilaian angka kredit (DUPAK). Dari
angka kredit penghulu ini, kita bisa lebih rinci lagi memahami tugas penghulu.
Angka
kredit yang dinilai, terdiri dari 5 (Lima) komponen yaitu (1) Pendidikan (2) Pelayanan
dan konsultasi nikah/rujuk, (3) Pengembangan kepenghuluan (4) Pengembangan
profesi (5)
Penunjang tugas Penghulu.
Jenjang
jabatan penghulu ada 3 yaitu penghulu pertama, penghulu muda dan penghulu madya
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab tersendiri dalam jenjang jabatan nya
tersebut.
Mari
kita lihat, kegiatan penghulu atau tugas pokok nya saja selain tugas-tugas
lainya seperti 5 komponen diatas berdasarkan jenjang jabatan nya tersebut.
(lihat pasal 8 PERMENPAN nomor: per/62 /m.pan/6/2005).
A.
PENGHULU PERTAMA, YAITU:
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan
kepenghuluan;
3. Melakukan pendaftaran dan meneliti
kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
4. Mengolah dan memverifikasi data calon
pengantin;
5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
6. Membuat materi pengumuman peristiwa
nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
7. Mengolah dan menganalisis tanggapan
masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
8. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk
melalui proses mengujikebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan
legalitasnikah/rujuk;
9. Menerima dan melaksanakan taukil wali
nikah/tauliyah wali hakim;
10. Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
11. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
12. Mengumpulkan data kasus pernikahan;
I3. Memberikan penasihatan dan konsultasi
nikah/rujuk;
14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra
sakinah;
15. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
17. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
I8. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga
sakinah;
19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan;
20. Melakukan
koordinasi kegiatan lintas
sektoral di bidang kepenghuluan.
B.
PENGHULU MUDA, YAITU:
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan
kepenghuluan;
3. Meneliti kebenaran data calon pengantin,
wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
4. Meneliti kebenaran data calon pengantin,
wali nikah dan saksi di luar Balai
Nikah;
5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan
saksi;
6. Melakukan penetapan dan atau penolakan
kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya;
7. Menganalisis pengantin;kebutuhan konseling/penasihatan calon
8. Menyusun materi dan disain pelaksanaan
konseling/penasihatan calon pengantin;
9. Mengarahkan/memberikan materi
konseling/penasihatan calon pengantin;
10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan
konseling/penasihatan calon pengantin;
11. Memimpin
pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan
rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
12. Menerima dan melaksanakan taukil wali
nikah/tauliyah wali hakim;
13.
Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
14. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan
memberikanpelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
16. Menyusun monografi kasus;
17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi
nikah/ruju
18. Memberikan penasihatan dan konsultasi
nikah/rujuk;
19. Mengidentifikasi permasalahan hukum
munakahat;
20 Menyusun materi bimbingan muamalah;
21. Membentuk kader pembimbing muamalah;
22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah
III;
24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
26. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga
sakinah;
28 Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan;
29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan
ahwal as syakhsiyah;
30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode
penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
31. Melakukan uji coba hasil pengembangan
perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
32. Melakukan
koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
C. PENGHULU MADYA, YAITU:
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan
kepenghuluan;
3. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk
melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan
legalitas akad nikah/rujuk;
4. Menerima dan melaksanakan taukil wali
nikah/tauliyah wali hakim;
5. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
6. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
7. Menganalisis kasus dan problematika rumah
tangga;
8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan
konsultasi;
9. Memberikan penasihatan dan konsultasi
nikah/rujuk;
10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan
perundangan nikah/rujuk;
11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan
nikah/rujuk;
12.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
13. Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
14. Melakukan
telaahan dan pemecahan
masalah pelanggaran kenikah/rujuk;
I5. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang
berwenang;
I6. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum;
17. Melatih kader pembimbing muamalah;
I8.
Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
19. Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga
sakinah;
20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
21. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga
sakinah;
23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan;
24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as
syakhsiyah;
25. Mengembangkan metode
penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
26. Merekomendasi hasil
pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan
nikah/rujuk;
27. Mengembangkan perangkat dan standar
pelayanan nikah/rujuk;
28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat
dan standar pelayanan nikah/rujuk;
29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
SO.Mengembangkan
instrumen pelayanan nikah/rujuk;
31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat;
32. Melakukan
koordinasi kegiatan lintas
sektoral di bidang kepenghuluan.
pembahasannya sangat rinci, terimakassih atas informasi bermanfaat yang telah dibagikan lewat artikel ini.. semoga banyak juga orang yang merasa terbantu dengan adanya artikel ini...
BalasHapusAplikasi Administrasi
Syukran
BalasHapus